Diberitakan dari Pria4d Polisi mengungkap fakta dalam kasus ASN di Jambi yang melecehkan pelajar SMP. Sebelum dilecehkan, pelaku Yanto alias Rizki Capriyanto (39) sempat meminta korban menonton video porno.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan video porno itu berasal dari HP pelaku. Saat ini, HP pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
"Iya sebelum melakukan pelecehan seksual, korban disuruh melihat adegan video porno," kata Imam, Sabtu (16/11/2024).Aksi tersebut terjadi di dalam mobil pelaku yang merupakan ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Ketika itu, pelaku menyuruh korban naik ke dalam mobil untuk diantarkan ke tempat bermain billiard.
Di dalam perjalanan, pelecehan seksual tersebut terjadi. Korban diminta menonton video porno, kemudian korban dipaksa oleh pelaku untuk membuka celana dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada pelaku.Dalam melakukan pelecehan tersebut, korban diiming-imingi uang Rp 30 ribu sebagai uang jajan. Merasa tak beres, korban minta diturunkan di jalan. Korban kemudian meminta bantuan kepada petugas keamanan perumahan.
Polisi mengungkap perbuatan pelaku merupakan perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang itu merupakan salah satu motif pelaku yang belum menikah itu melecehkan korban yang juga laki-laki.
"Alasan pelaku, mohon maaf pelaku agak sedikit menyimpang," kata Imam.
Saat ini, pelaku sudah ditahan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi diduga menjadi korban pelecehan seksual viral. Korban diduga dilecehkan seorang pria berseragam PNS.
Kabar tersebut viral di media sosial. Dari rekaman CCTV terlihat korban meminta bantuan kepada security dirinya telah dilecehkan oleh seorang pria bermobil. Dalam video CCTV itu, tampak korban menunjukan arah mobil diduga pelaku tersebut.
"Mobil merah tadi, cabul itu, Om. Kami dicabuli tadi," kata siswa SMP dalam rekaman CCTV yang beredar dilihat Kamis (14/11/2024).
Komentar
Posting Komentar